Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW : Pembocor Sprindik Harus Diberi Sanksi Tegas

(ICW mendesak Komite Etik menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum KPK yang telah membocorkan draf sprindik tersangka Anas Urbaningrum.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in ICW : Pembocor Sprindik Harus Diberi Sanksi Tegas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) dan Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua (kiri) memberi keterangan pers mengenai pembentukan komite etik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013). Komite etik yang beranggotakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dari internal KPK serta unsur eksternal yaitu mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar, bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komite Etik menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum KPK yang telah membocorkan draf sprindik tersangka Anas Urbaningrum.

Febridiansyah, peneliti ICW, mengatakan meski belum ditemukan unsur pidana tapi dapat merusak kredibilitas KPK sebagai lembaga superbody.

"Rencananya besok Komite Etik akan menyampaikan hasil kerja mereka. Untuk itu kami Komite Etik harus memberikan sanksi tegas terhadap pembocor sprindik," kata Febridiansyah di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).

Febri menegaskan, siapapun itu pembocornya harus diberi sanksi. "Siapa pun pembocornya, baik itu pegawai, polisi, jaksa, atau bahkan pimpinan semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada orang bermasalh berlindung di balik KPK," ujarnya.

Komite Etik telah bekerja mengusut pembocor draf sprindik Anas sejak 25 Februari lalu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak luar dan pihak dalam KPK, Komite Etik menemukan bahwa pembocor draft sprindik itu berada di level pimpinan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas