ICW : Pembocor Sprindik Harus Diberi Sanksi Tegas
(ICW mendesak Komite Etik menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum KPK yang telah membocorkan draf sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komite Etik menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum KPK yang telah membocorkan draf sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
Febridiansyah, peneliti ICW, mengatakan meski belum ditemukan unsur pidana tapi dapat merusak kredibilitas KPK sebagai lembaga superbody.
"Rencananya besok Komite Etik akan menyampaikan hasil kerja mereka. Untuk itu kami Komite Etik harus memberikan sanksi tegas terhadap pembocor sprindik," kata Febridiansyah di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).
Febri menegaskan, siapapun itu pembocornya harus diberi sanksi. "Siapa pun pembocornya, baik itu pegawai, polisi, jaksa, atau bahkan pimpinan semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada orang bermasalh berlindung di balik KPK," ujarnya.
Komite Etik telah bekerja mengusut pembocor draf sprindik Anas sejak 25 Februari lalu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak luar dan pihak dalam KPK, Komite Etik menemukan bahwa pembocor draft sprindik itu berada di level pimpinan.