ICW Sayangkan Isu Kudeta Ketua KPK
Masyarakat Antikorupsi menyayangkan isu kudeta terhadap jabatan Ketua KPK dan pelemahan proses hukum kasus Century
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi menyayangkan isu kudeta terhadap jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelemahan proses hukum kasus Century, terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum.
"Spekulasi ini tentu tidak berdasar dan cenderung hanyalah komentar politik yang tidak memiliki kekuatan hukum," kata Koordinator Indonesia Corupption Watch (ICW) Febridiansyah di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).
Menurutnya, tim Komite Etik justru dibentuk dan disetujui oleh semua pimpinan KPK. Sehingga, proses dan hasil Komite Etik harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan di KPK yang sah secara hukum.
Febri mengatakan, proses Komite Etik tidak ada hubungannya dengan penanganan seluruh kasus korupsi di KPK seperti kasus bailout Bank Century, Hambalang, Simulator SIM dan lainnya.
"Masa depan penanganan kasus korupsi di KPK tidak tergantung pada satu pimpinan saja. Melainkan tunduk pada mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan Undang-Undang KPK," katanya.
Ditegaskan Febri, penanganan kasus skandal Bank Century tidak mungkin mundur karena KPK melakukan penyidikan, dan KPK tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Selain itu, publik juga akan terus mengawal penuntasan kasus skandal Bank Century di KPK hingga tuntas," imbuhnya.