Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahan Peledak Dihadirkan dalam Sidang Teroris di PN Depok

Sidang kasus tersangka kasus tindak terorisme di Pengadilan Negeri Depok menghadirkan beberapa barang bukti termasuk beberapa

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bahan Peledak Dihadirkan dalam Sidang Teroris di PN Depok
TRIBUN JAKARTA/BAHRI KURNIAWAN
Dari kiri ke kanan: Abu Sofyan, Agus Abdillah, dan Abu Toto alias Yusuf Rizaldi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus tersangka kasus tindak terorisme di Pengadilan Negeri Depok menghadirkan beberapa barang bukti termasuk beberapa bahan yang digunakan untuk merakit bom.

Diantara bahan peledak yang dihadirkan dalam sidang adalah 5 buah detonator pabrikan, satu buah detonator rakitan warna hitam (telah didisposal), 1 buah granat militer, dan bahan-bahan kimia lain.

Dalam sidang ini akan dihadirkan tiga orang saksi untuk memberikan kesaksian terkait tiga orang tersangka teroris yang disidangkan hari ini.

"Nanti akan kita pilih salah satu, dan hari ini kami akan hadirkan tida orang saksi," jelasnya kepada wartawan, Senin (1/4/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa bom beji, Yusuf Rizaldi alias Abu Toto dan Agus Abdillah alias Jodi bin Rojihi menjalani sidang perdana kasus Bom Beji di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/3/2013) lalu.

Dalam sidang lanjutan hari ini keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pemanggilan saksi. Sementara itu, untuk tersangka Abu Sofyan hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas