Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Gugatan Pigub Jabar
menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Barat
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (1/4/2013) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Barat.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki mengajukan gugatan ke MK karena menolak menerima hasil penghitungan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jawa Barat.
Rieke sendiri mengaku menggugat Pilgub Jawa Barat bukan karena takut kalah. Namun demi demokrasi dan momen bagi rakyat Jabar untuk bangkit demi terciptanya demokrasi yang jujur dan bersih.
Rieke juga menghadirkan saksi dalam persidangan yang memberikan keterangan tentang berbagai kecurangan yang dilakukan gubernur terpilih Ahmad Heryawan.
Sidang putusan hari ini akan dimulai pukul 10.00 dan dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Sebelumnya MK sudah mendengarkan keterangan saksi baik dari pemohon Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki dan saksi termohon, KPU Jawa Barat, dengan persidangan sebanyak tujuh kali.