Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Sesalkan Peristiwa Palopo

anarkis yang dilakukan pendukung calon walikota dan calon wakil walikota Palopo, Sulawesi Tengah

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Mabes Polri Sesalkan Peristiwa Palopo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Markas Besar Kepolisian Repubik Indonesia (Mabes Polri) menyesalkan terjadinyta peristiwa anarkis yang dilakukan pendukung calon walikota dan calon wakil walikota Palopo, Sulawesi Tengah.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya aksi anarkis yang dilakukan oleh massa pendukung calon walikota Palopo," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).

Saat kejadian, ujarnya, sedang dilakukan proses rekapitulasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Palopo sedang menggelar rapat pleno.

Terkait, hasil penghitungan pemilihan Wali Kota Palopo putaran kedua antara pasangan Calon Waikota dan Walikota Palopo nomor urut satu dan nomor urut lima.

"Rasa ketidakpuasan terhadap proses perhitungan suara ini dilampiaskan dengan cara-cara anarkis. Ini tentu kita sesalkan. Petugas kita sudah mengawal proses perhitungan kurang lebih selama tiga hari. Persitiwa yang terjadi ini sebagai kondisi yang menciderai pesta demokrasi," terangnya.

Seharusnya masyarakat bersama elit politik di daerah membangun kehidupan demokrasi yang jauh dari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat berakibat dampak pelanggaran hukum.

Dan kerugian materil fasilitas yang ada di Palopo seperti kantor walikota, kantor camat, kantor Panwas, dan juga kantor media.

Berita Rekomendasi

Untuk meredam aksi massa yang lebih anarkis, Polri beersama TNI diturunkan dan berhasil mengendalikan situasi.

Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut dan akan meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap mereka yang melakukan perbuatan anarkis dengan melakukan pembakaran di sejumlah fasilitas milik publik.

"Jadi baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Boy.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas