Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang di MK, Kuasa Hukum Aher-Deddy Batal Polisikan Saksi Paten

putusan MK sudah sesuai dengan fakta dan semua pihak harus tunduk dengan keputusan tersebut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menang di MK, Kuasa Hukum Aher-Deddy Batal Polisikan Saksi Paten
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Andi Asrun, Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Ahmad 'Aher' Heryawan - Deddy Mizwar, mendesak agar pasangan terpilih segera dilantik.

Hal tersebut ditegaskan Andi usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jawa Barat.

"Ini harus segera dilantik karena tidak ada alasan lain," ujar Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2013).

Andi mengatakan putusan MK sudah sesuai dengan fakta dan semua pihak harus tunduk dengan keputusan tersebut.

"Saya kira kita harus tunduk kepada itu. Sebagai advokat kita tidak mempermasalahkan siapa yang menang atau kalah. Yang paling penting, kalau ada sesuatu yang kurang dari pekerjaan kita, kita harus melakukan koreksi sehingga kedepan pekerjaan lebih baik," kata Andi.

Andi menegaskan kembali, kasus ini sudah selesai seluruhnya. Dia juga bersedia tidak memperpanjang mengenai ancamannya akan melaporkan saksi Rieke-Teten ke polisi karena menurutnya keterangaan tersebut adalah palsu.

"Kita tidak perlu memperpanjang persoalan ini. Tidak ada manfaatnya juga. Yang paling riil semua orang bisa belajar dari persoalan ini sehingga parpol pendukung bisa melatih lagi saksi-saksinya. Ini bisa dijadikan ajang latihan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas