Qanun Bendera Aceh Timbulkan Problem Psikologis Warga
Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja khawatir akan Qanun 3/2013 tentang Bendara dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja khawatir akan Qanun 3/2013 tentang Bendara dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai bendera Propinsi.
Menurut Hakam, Qanun tersebut menimbulkan problema psikologis di masyarakat. "Sudahlah kita buka lembaran baru meskipun simbol menimbulkan problem psikologis. Kan simbol itu kejayaan Aceh sejak zaman Kerajaan Aceh. Kenapa malah simbol GAM? Bisa menimbulkan tidak nyaman di masyarakat," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta Senin (1/4/2013).
Hakam mengatakan jika DPRD Aceh dan Pemprov Aceh mengusung bendera GAM maka akan membangkitkan kenangan lama yang bisa mengganggu proses perdamaian. "Padahal saat ini pelayanan publik sudah bagus, ini khawatir tidak produktif. Kan sasaran kita kesejahteraan rakyat," ujar Politisi PAN itu.
Ia pun meminta pemerintah pusat untuk mengajak diskusi pemerintah Aceh membahas aturan tersebut. Pasalnya, aturan itu juga dapat memantik permasalahan di daerah lain.
"Kita meinta kearifan DPRD Aceh agar qonun itu dievaluasi bersama pemerintah pusat," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.