31 Tahanan LP Cebongan Minta Perlindungan LPSK
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Yogyakarta, Rusdianto, mengatakan sebanyak 31 tahanan di Lapas Cebongan meminta
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Yogyakarta, Rusdianto, mengatakan sebanyak 31 tahanan di Lapas Cebongan meminta perlindungan kepada LPSK. (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Pada Kamis (28/3), saya mendapat titipan surat dari Kalapas Cebongan bahwa permohonan perlindungan saksi bagi 31 tahanan di Cebongan. Kemudian, permohonan ini sudah diteruskan ke LPSK," kata Rusdianto di Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Ia mengatakan pada Selasa ini, tim dari LPSK rencananya meninjau ke lapangan untuk melihat kondisi dari 31 tahanan tersebut.
Rusdianto membantah bila ke 31 tahanan di Lapas tersebut meminta perlindungan kepada LPSK karena mendapat teror dari pihak tertentu. “Belum, tidak ada teror ataupu belum ada teror. Setiap saksi yang merasa dirinya tidak nyaman, aman, itu sah-sah saja untuk ajukan perlindungan. Oleh karena itu Kalapas ajukan ke kakanwil,” terangnya.
Rusdianto mengatakan 31 tahanan itu berasal dari berbagai kasus seperti penganiayaan, pembunuhan, pencurian dan seterusnya. Ia tidak tahu persis apakah diantara para tahanan itu berasal dari kasus narkoba atau tidak.
Seperti diketahui, pada Sabtu (23/3) sekitar jam 01.30 WIB, terjadi penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta oleh sekelompok orang bersenjata dan bertopeng.
Atas penyerangan tersebut, empat tahanan dikabarkan tewas dengan luka tembak. Keempat tahanan yang tewas ditembak adalah empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Sersan Satu Santoso yang merupakan anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro,Solo.
Saat ini Kepolisian RI dan TNI sudah membentuk tim investigasi terkait tragedi di Lapas Cebongan tersebut.