Biaya Haji 2013 Ditetapkan Turun Jadi 3.527 Dollar AS
Komisi VIII dan Menteri Agama menyetujui BPIH 1434 H/2013 M turun menjadi rata-rata sebesar 3.527 dolar AS.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Komisi VIII dan Menteri Agama menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013 M turun menjadi rata-rata sebesar 3.527 dolar AS. Artinya turun sebesar 90 dolar AS bila dibandingkan tahun lalu, yakni rata-rata sebesar 3.617 dolar AS.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah, jika dikonversi ke rupiah dengan nilai tukar rupiah sebesar Rp 9.600 per dolar, maka jumlahnya sekitar Rp33.858.200. Sedangkan pada 2012 sekitar Rp 33.999.800. Artinya turun sebesar Rp 140.600 dibandingkan tahun lalu.
“Meski terjadi penurunan, tapi Komisi VIII tetap menekankan agar pemerintah tetap meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013. Baik itu katering, transportasi, akomodasi, dan lainnya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Setelah ini Presiden akan menerbitkannya dalam keputusan presiden (Keppres). "Jadi jamaah bisa melakukan pelunasan sisanya kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),” jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, Komisi VIII bersama Menteri Agama juga menyepakati besaran BPIH per embarkasi tahun 1434 H/2013 M adalah sebagai berikut. Yakni Aceh (3.253 dolar AS), Medan (3.263), Batam (3.357), Padang (3.329), Palembang (3.381), Jakarta (3.522), Solo (3.542), Surabaya (3.619), Banjarmasin (3.733), Balikpapan (3.744), Makassar (3.807), Lombok (3.782).
Sementara itu, masih terkait hal itu, anggota Komisi VIII dari F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan haji disubsidi dari dana optimalisasi setoran awal jemaah. "Subsidi ini diberikan untuk subsidi pemondokan di Mekkah dan sewa hotel di Madinah," jelasnya.
Sementara, imbuhnya, perbedaan harga setiap embarkasi adalah karena perbedaan jarak masing-masing embarkasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.