Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Aceh Pernah Sepakati Bendera Kesultanan Aceh

Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi.

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-in Gubernur Aceh Pernah Sepakati Bendera Kesultanan Aceh
NET
Gambar bendera Aceh yang disepakati 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi.

Hal ini dikarenakan bendera yang disahkan DPR Aceh dan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran, mengapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggunakan bendera mirip bendera GAM.

Padahal, saat pertemuan konsultasi antara Gubernur Aceh dengan sejumlah pejabat Pemerintah termasuk unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Hotel Sultan, Jakarta pada 17 Desember 2012, disepakati menggunakan simbol bendera Kesultanan Aceh.

“Gubernur Aceh saat itu mengundang banyak tokoh, terutama untuk meminta masukan penentuan bendera Aceh terkait perjanjian Helsinki,” kata Yusril Ihza Mahendra, Selasa (2/4).

Dijelaskan, dalam pertemuan itu, kata Yusril Ihza Mahendra, Gubernur Aceh ingin meminta masukan saat hendak menentukan bendera dan lambang Aceh, yang mencerminkan budaya, bukan simbol kedaulatan Aceh.

Semua tokoh yang diundang sepakat bahwa penentuan bendera dan lambang jangan menimbulkan polemik dengan pemerintah pusat.
Ketika dipilih bendera berwarna merah dengan gambar bulan sabit dan bintang, serta bentuk pedang yang terdiri tulisan berbahasa Arab.

Berita Rekomendasi

“Gubernur Aceh juga tertawa ketika dikeluarkan model bendera yang menunjukkan kejayaan kesultanan Aceh dulu,” katanya.

Namun entah mengapa, bendera yang disahkan Pemprov Aceh sekarang berbeda dengan yang diusulkan di pertemuan lalu.

Meski begitu, Yusril berharap kontroversi pemerintah pusat dengan Pemprov Aceh bisa diselesaikan segera dengan tidak merugikan NKRI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo mengatakan, meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun tetap dapat dibatalkan kalau terbukti melanggar konstitusi.

Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007.

“Kalau mengarah ke bendera gerakan separatis, qanun tidak bisa diberlakukan,” katanya.

Dirjen Otda Kemendagri sendiri, lanjut Susilo, sudah berada di Aceh untuk bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Diharapkan, dari pertemuan itu lahir sebuah kesepakatan untuk merevisi bendera Aceh yang memang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas