Jero Wacik : Tidak Ada Larangan SBY Rangkap Jabatan
Pekan lalu, SBY dijadikan ketua umum Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Bali
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik, menegaskan tidak ada larangan menteri maupun Presiden rangkap jabatan menjadi bos partai politik atau organisasi lainnya.
"Kalau mau rangkap jabatan ya rasa-rasa, dan tidak dilarang urus partai karena ada hari libur Sabtu-Minggu," kata Wacik di kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Pekan lalu, SBY dijadikan ketua umum Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Bali. Selain menjadi Presiden RI, di Partai Demokrat SBY juga memegang 5 jabatan sekaligus yakni ketua majelis tinggi, ketua dewan pembina, ketua komite etik, ketua komisi pengawas, dan ketua umum Demokrat.
Menurut Wacik rangkap jabatan seperti itu tak masalah. Dia mencontohkan dirinya selama 8,5 tahun menjadi Dewan Pembina Demokrat dan sekaligus jadi menteri.
"Pak Presiden juga sudah jalankan 8,5 tahun (jadi ketua Dewan Pembina dan Majelis Tinggi), tak masalah yang penting kemampuan membagi waktu dan kita sudah buktikan itu," kata Wacik.
Dikatakan yang penting persoalan Presiden yang prioritas adalah urusan pemerintahan.