Ki Kusumo: Pasal Santet tak Perlu Diatur Dalam RUU KUHP
Rencana Pasal Santet untuk disahkan ke dalam Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP terus menuai perdebatan dari berbagai kalangan.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pasal Santet untuk disahkan ke dalam Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP terus menuai perdebatan dari berbagai kalangan. Bahkan sejumlah ormas secara tegas menolaknya.
Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Ki Kusumo mengatakan bahwa Pasal Santet itu rawan fitnah.
“Masalah santet pembuktiannya sulit. Kalau masuk RUU KUHP, sama saja menyuburkan fitnah,” ungkap Ki Kusumo, Minggu (31/3/2013).
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) juga angkat bicara soal Pasal Santet.
“Karena Pasal santet itu DPR punya alasan keliling ke luar negeri. Padahal itu kan hanya menghamburkan uang rakyat,” ujar Ketua FPI Jakarta, Habib Selon.
Senada juga dilontarkan Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM). Menurut Ketua FPMM Jakarta Timur, Ade M Nur Ngudu, Pasal Santet tak perlu dimasukkan ke RUU KUHP.
“Masalah ini terus jadi perdebatan, karena pembuktiannya kan sulit. Makanya Pasal Santet tak perlu diatur dalam RUU KUHP,” jelas pria yang juga Ketua Umum Lintas Ormas ini.
Bahkan Ketua Umum Relawan Beringin, Jamaludin justru menuding pemerintah dan DPR menyimpan sesuatu di balik Pasal Santet.
“Saya lihat soal Pasal Santet koq cuma akal-akalan aja. Ada semacam kepentingan dibalik semua masalah ini. Kalau ada Pasal Santet, setan-setan sekalian aja dibikinin KTP, biar sama-sama ngga masuk akal,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Paguyuban Minang Bersatu (PMB) tak kalah keras menyuarakan masalah Pasal Santet. “Urus itu Century, urus korupsi. Jangan masalah-masalah ngga penting justru diperdebatkan,” tutup Ketua PMB Jakarta, Zuchli Imran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.