KPK Periksa Rita Subowo
KPK terus mengagendakan pemeriksaan saksi, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi revisi Perda Nomor 6/2010 tentang venue menembak PON Riau.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengagendakan pemeriksaan saksi, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi revisi Perda Nomor 6/2010 tentang venue menembak PON Riau.
Saksi-saksi dihadirkan untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. Hari ini, KPK memanggil Ketua Umum KOI Rita Subowo. Pihak KPK mengatakan, Rita diperiksa sebagai saksi untuk Rusli Zainal.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2013).
Penyidik KPK juga memeriksa staf Chevron Pacific Indonesia Sudarman Umar. Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar dijerat dalam dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut adalah, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012. Ia pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau 2012. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Ketua DPP Partai Golkar juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan, Riau. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.