Menag: Biaya Haji Turun Bukan Berarti Pelayanan Turun
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan turunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1434 H Tahun 2013 rata-rata 90 dolar AS
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan turunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1434 H Tahun 2013 rata-rata 90 dolar AS bukan berarti kualitas pelayanan haji ikut turun.
"Turunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji bukan berarti kualitas pelayanan turun. Justru pelayanan semakin ditingkatkan," kata Suryadharma Ali dalam keterangan pers di kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Turunnya BPIH Tahun 2013 ini diperoleh dari kesepakatan h dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun 1433H/2012M, maka besaran rata-rata BPIH tahun 1434H/2013M dalam dolar mengalami penurunan rata-rata sebesar 90 dolar AS dari 3,617 dolar AS di tahun 2012 lalu menjadi 3,527 dolar AS tahun ini. Penurunan BPIH dalam dolar AS disebabkan penurunan biaya komponen penerbangan, serta biaya sewa rumah di Makkah dan Madinah yang dibebankan jemaah.
"Jumlah rumah disewa turun, tapi kapasitas rumahnya tidak dikurangi. Kami menyewa rumah kapasits lebih besar. Dimana tahun lalu 400 rumah disewa dan tahun ini 212 rumah disewa," kata Suryadharma.
Adapun rincian besaran rata-rata dan komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji (direct cost) adalah sebagai berikut:
a. Rata-rata Biaya Penerbangan Haji dari Embarkasi ke Arab Saudi sebesar 2,163 dolar AS.
b. Biaya Pemondokan di Makkah dan Madinah 959 dolar AS.
c. Living Allowance jemaah haji selama di Arab Saudi sebesar 405 dolar AS.
Berikut BPIH untuk masing-masing embarkasi:
Aceh 3.253 dolar AS, Medan 3.263 dolar AS, Batam 3.357 dolar AS, Padang 3.329 dolar AS, Palembang 3.381 dolar AS, Jakarta 3.522 dolar AS, Solo 3.542 dolar AS, Surabaya 3.619 dolar AS, Balikpapan 3.744 dolar AS, Banjarmasin 3.733 dolar AS, Makassar 3.807 dolar AS, Lombok 3.783 dolar AS.
Hasil kesepakatan antara Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI ini akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013 M.