Permadi Pertanyakan Rumusan Pasal Santet RUU KUHP
Masuknya pasal santet dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengundang pembahasan dan Pro-kontra. Termasuk dari para pakar
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya pasal santet dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengundang pembahasan dan Pro-kontra. Termasuk dari para pakar paranormal. Tak terkecuali Pakar paranormal Permadi.
Menurutnya, penyusun RUU santet seharusnya melibatkan para pelaku atau ahli santet. Karena itu, Permadi mempertanyakan rumusan KUHP yang diajukan pemerintah kepada DPR. Pasalnya rumusan mengenai santet tidak melibatkan para ahli di bidangnya.
"Rumusan KUHP jelas salah semua karena disusun orang-orang yang tidak mengerti santet. Contoh definisi santet? Mau apa?" ujar Permadi, dalam diskusi di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Dia juga menyoroti sanksi hukum bagi pelaku yakni kurungan penjara 5 tahun. Permadi menilai ini menunjukkan ketidak-pahaman perumus pasal santet mengenai santet itu sendiri.
"Padahal saya mengaku santet. Tetapi tidak membunuh dan menyakiti, masa saya mau dihukum," tegas dia.
Menurutnya pula, santet itu sendiri terdiri atas dua bagian. Yakni black magic, yang ingin membunuh dan white yang ingin menolong.
Karena itu dia tegaskan pasal santet dengan ganjaran hukuman lima tahun menjadi tidak adil.
"Pelaku utama yang menyuruh santet. Bukan yang nyantet. Di mana letak adilnya? Kalau mau membuat undang-undang santet harus melibatkan orang yang mengerti soal santet. Buktinya gampang. Saksinya bisa ahli santet. Bisa dipilih," ujarnya.