RUU Pemilukada Batasi Pengeluaran Dana Kampanye
DPR RI bersama Pemerintah akan merumuskan pembatasan pengeluaran dana pemilukada, pembatasan kampanye dan iklan kampanye itu sendiri bagi calon kepala
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI bersama Pemerintah akan merumuskan pembatasan pengeluaran dana pemilukada, pembatasan kampanye dan iklan kampanye itu sendiri bagi calon kepala daerah, yang selama ini belum diatur.
"Sedangkan untuk pembatasan sumbangan dana kampanye sudah ada kemajuan, karena penyumbang atau donatur harus menyertakan NPWP (nomor pokok wajib pajak), sehingga akan terkontrol dengan baik," ujar Ketua Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DPR RI Hakam Naja dalam diskusi Penghamburan Uang Negara dalam Pemilukada bersama Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri, Dodi Riatmadji dan pakar tata negara Margarito Kamis, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Pembatasan pengeluaran dana pemilukada, pembatasan kampanye, dan iklan kampanye diharapkan pemilukada ke depan akan lebih baik. Hanya saja bagi DPR RI tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, karena kepala daerah terpilih akan mempunyai legitimasi yang kuat dari rakyat, dan bisa memberikan sanksi untuk tidak dipilih lagi, atau sanksi di tengah jalan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan etika.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut menurut Hakam, sangat penting karena dirasa akan adil bagi semua calon kepala daerah yang akan bertarung, mengingat akan mempunyai waktu dan anggaran yang setidaknya sama dalam berkampanye, demikian pula dengan iklan yang akan ditayangkan atau dilakukan di tengah masyarakat.
“Selama ini hanya calon yang mempunyai banyak uang, yang bisa beriklan di televisi, koran, media elektronik, pemasangan baleho, spanduk, bendera dan lain-lain dalam jumlah besar. Sedangkan orang seperti saya harus capek menemui rakyat ke pelosok-pelosok desa untuk meyakinkannya agar dipilih,” ujarnya.
Dodi Riatmadji mengatakan, tujuan pemerintah melalui pembahasan RUU itu bagaimana proses pemilukada ini akan berlangsung lebih baik dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Terutama menyangkut pemungutan suara ulang (PSU) dan biaya keamanan, yang belum dianggarkan.
“Jadi, selain penghematan uang negara, juga untuk menghilangkan mahar politik untuk partai,” ujarnya.
Kemendagri dengan berbagai alasan selama ini mengusulkan pemilukada dipilih kembali oleh DPRD.