Wamenkumham: RUU KUHP dan KUHAP Sudah Ada Sejak 1963
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP sudah sangat lama dogodok
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP sudah sangat lama dogodok oleh Kementrian Hukum dan HAM. Proses pembahasan RUU KUHP dan KUHAP sudah berlangsung sejak 1963 dan perlu dibahas ke DPR untuk dibahas.
"Ini sudah lama RUU KUHP dan KUHAP sudah 49 tahun menjadi rancangan. Tahun 1963 sudah terlalu lama. Kami memutuskan ini dibahas secara resmi di DPR," kata Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (2/4/2013).
Denny menuturkan, upaya menuntaskan RUU KUHP dan KUHAP tersebut juga dilakukan sejak Menteri Hukum dan HAM masih dijabat Patrialis Akbar. Kata dia, saat itu Patrialis sudah beberapa kali menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Arahan Presiden dalam Rapat terbatas 4 Oktober 2012 agar ada keseimbangan prinsip-prinsip hukum dengan kondisi riil yang ada di masyarakat," ujar Denny.
Lebih lanjut Denny mengatakan, RUU yang akan disampaikan ke DPR tersebut belum sempurna. Menurutnya, pembahasan tersebut sebaiknya memang sudah seharusnya dimulai sekarang.
"Tentu akan ada proses perdebatan dalam proses legislasi di DPR, dan lebih bagus untuk menyempurnakan. Rancangan pasti memberi ruang perbaikan-perbaikan," kata Denny.