Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abaraham Samad Langgar Kode Etik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar kode etik soal kebocoran sprindik Anas di kasus Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Abaraham Samad Langgar Kode Etik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, terbukti melakukan pelanggaran kode etik perihal perkara pembocoran draf sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum terkait Hambalang. Perilaku dan perbuatan Abraham dinilai telah menciptakan situasi sehingga kebocoran Sprindik dilakukan Sekretaris Pribadinya, Wiwin Suwandi.

"Terperiksa satu, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan sprindik. Tapi perbuatan dan sikap terperiksa satu, Abraham Samad yang tidak sesuai telah menciptakan situasi kebocoran sprindik," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan saat konferensi pers, Rabu (3/4/2013).

Menurutnya, Abraham Samad telah melakukan pelanggaran sedang kode etik pimpinan KPK, seperti tertuang pada pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf p Kode etik pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, " ucapnya.

Anies menambahkan, sanksi peringatan tertulis itu meminta Samad untuk memperbaiki sikap dan perilaku di masa mendatang.

Selain Samad, Komite Etik juga memberi sanksi peringatan lisan kepada Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Senada dengan Samad, Adnan juga tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas. Adnan dinilai melanggar ayat 1 huruf e Kode Etik pimpinan KPK.

"Agar pimpinan KPK menjalankan hasil keputusan (rekomendasi) Komite Etik KPK yang dibacakan dalam sidang terbuka ini," kata Anies Baswedan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas