Kasus BLBI Baru Tahap Penyelidikan
Dia pun memastikan bahwa status bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie
Laporan Wartawan Wartawakotalive.com
Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Bambang Widjojanto memastikan bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Idonesia (BLBI) yang kini digarap lembaga antirasuah itu masih dalam penyelidikan.
Dia pun memastikan bahwa status bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie, yang diperiksa KPK pada Selasa (2/4/2013) lalu adalah sebagai pemberi keterangan.
“Jadi status Pak Kwik sebagai apa? Sebagai pemberi keterangan. Inikan penyelidikan, dan kita sedang mencari dua alat bukti atas pengaduan masyarakat," kata Bambang, kepada wartawan di Kantor KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2013).
Dia mengatakan, penyelidikan BLBI itu merupakan tahap awal untuk memeriksa dan meneliti lebih lanjut laporan atau pengaduan masyarakat.
"Kan setiap pengaduan secara akuntabel harus diperiksa, ini bagian dari konfirmasi itu," paparnya.
Bambang mengatakan tidak bisa memberitahu bentuk aduan soal BLBI yang disampaikan kepada KPK yang kemudian diperiksa dan ditelaah.
“Ya kita tidak bisa kasih tau lebih jelas, kasihan teman-teman yang sudah melapor ke KPK," jelasnya.
Apakah ada nama-nama lain selain Kwik yang akan dimintai keterangan? Bambang tidak ingin menyebutkannya. Dia mengatakan, kalau disebutkan sekarang kemudian yang disebut itu ke luar negeri, lantas siapa yang mau bertanggungjawab.
"Pokoknya sekarang proses pemeriksaan sedang berlangsung. Inikan paling awal dari pengaduan, kita mengkonfirmasi, mengklarifikmasi informasi ini dan prosesnya masih di penyelidikan," kata Bambang.
Seperti diberitakan, KPK memanggil dan memeriksa Kwik terkait kasus BLBI kemarin. Namun, Kwik enggan memberikan komentar, ia hanya mengatakan bahwa ini masih rahasia.
Sedangkan Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa KPK meminta keterangan kepada Kwik, terkait kasus BLBI
“Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait KPK melakukan penyelidikan dalam kaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBi yaitu pemberian Surat Keterangan Lunas,” kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/4).