KPK Periksa Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional RI Managam Manurung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional RI Managam Manurung terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana di mega proyek Hambalang, Rabu (3/4/2013).
Managam yang datang mengenakan baju dinas BPN itu mengakui jika dirinya diperiksa terkait persoalan sertifikat lahan calon Sekolah Olahraga Nasional (SON)Hambalang itu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng," ujar Managam di kantor KPK..
Diakui pula oleh Managam, jika dirinya tidak pernah mengurusi sertifikat tanah itu, hanya mengawasi saja persoalan pembebasan lahan seluas 32 hektar yang dilakukan oleh Menpora.
Managam mengatakan selaku Sestama dan mitra Komisi II, sangat wajar jika melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan selama lima bulan September 2009-Januari 2010.
Disinggung soal peralihan sertifikat itu, Managam pun berkelit.
"Tidak ada peralihan tanah, dari Prono Sutedja ke Menpora," kata Managam.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan jika Managam memang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng dan juga Deddy Kusdinar.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.