MUI: Santet Ada, Perlu Masuk dalam KUHP
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mendukung masuknya pasal Santet dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mendukung masuknya pasal Santet dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Santet itu pembagian dari sihir. Sihir itu ada. Di Al Quran ada di sabda Nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, itu harus dihilangkan. Nah kami setuju kalau itu masukdi pidana," kata Ma'ruf ketika ditanya pers di kantor Presiden Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Menurut dia MUI tidak punya info untuk bagaimana itu mempidanakan pelaku santet alias dukun itu. "Bukti pidananya seperti apa. Itu kami minta barangkali kami minta pendapat ke ahli-ahli hukum pidana," kata dia.
Dari segi agama Islam, Ma'ruf mengatakan santet itu ada, bahaya dan ada pengaruhnya ada di dalam Al Quran yang disebut sebagai sihir.
"Kalau soal menyangkut perdukunan itu memang dari dulu diharamkan. Kami sudah mengeluarkan fatwa soal haram soal perdukunan ini. Kita harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," kata Ma'ruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.