Partai NasDem Minta Penjelasan KPU Soal 30 Persen Perempuan
Partai NasDem mengaku masih kebingungan dengan penempatan 30 persen kuota perempuan tiap daerah pemilihan seperti dalam Peraturan Komisi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengaku masih kebingungan dengan penempatan 30 persen kuota perempuan tiap daerah pemilihan seperti dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2013 tentang pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice RioCapella kepada wartawan saat menerima audiensi pimpinan Bawaslu, namun tak jadi, meminta agar KPU sebagai pembuat peraturan memberikan penjelasan lebih rinci soal penempatan.
"Keterwakilan perempuan memang sudah oke. Mencari politisi perempuan yang betul-betul itu jarang. Kalau memenuhi saja bisa. Kita bingung dengan PKPU No 7 di mana calon nomor 1,2,3, dan 4 harus perempuan," ujar Rio di DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Menurut Rio, Partai NasDem tidak mempersoalkan 30 persen kuota perempuan, tapi lebih bagaimana penempatan calon perempuan di nomor urut cantik sesuatu peraturan yang sampai ini belum dijelaskan oleh KPU. Wajar jika kemudian NasDem meminta penjelasan.
Rio menampik partainya menolak caleg perempuan. Ia mengakui, dari bakal caleg yang sudah mendaftar, memang jumlah terbanyak adalah laki-laki. Dan sekarang masih terus merampungkan bacaleg untuk seluruh dapil di semua tingkatan.
Saat ini, Rio melanjutkan, ada sekitar 1800 bacaleg Partai NasDem. Mereka datang baik dari pengurus maupun sayap-sayap partai, tapi ada juga yang mendaftar dari nonkader yang jumlahnya sama besar dengan kader masing-masing 50 persen.