Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Juga Panggil Media Sebagai Saksi

Minggu depan rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diajukan pihak Edhie Baskoro

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Juga Panggil Media Sebagai Saksi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013). Putra Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono yang biasa disapa Ibas tersebut diperiksa berdasarkan laporan pencemaran nama baik atas dirinya, yang disebut menerima aliran dana USD 200 ribu oleh saksi korupsi Hambalang, Yulianis. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu depan rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diajukan pihak Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait laporannya ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tidak hanya memeriksa tiga orang saksi dari pihak Ibas. Penyidik juga akan memeriksa saksi dari media yang menulis mengenai pemberitaan Ibas.

"Total saksi yang diperiksa ada empat. Tiga saksi dari pihak Ibas, ditambah satu lagi saksi dari media," terang Rikwanto, Rabu (3/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas melapor ke SPK Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013) karena merasa difitnah dan nama baiknya tercemarkan atas pemberitaan di sebuah surat kabar nasional.

"Maksud kedatangan saya ke Polda untuk menyampaikan laporan terkait pemberitaan media yang telah mencemarkan nama baik saya dan berdampak tidak menguntungkan bagi saya pribadi dan pihak lain," ucap Ibas usai membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013) sore.

Dalam laporan bernomor TBL/909/III/2013/PMJ/Dit.reskrimum tersebut Ibas mengaku nama baiknya tercemarkan karena adanya pemberitaan di salah satu media cetak tanggal 16 Maret 2013 yang memberitakan menurut keterangan Yulianis, Ibas telah menerima uang sebesar US 200.000 terkait kongres partai demokrat tahun 2010 di Bandung.

Dalam laporan itu Ibas melaporkan terlapor atas nama Yulianis. Jika memang terbukti bersalah Yulianis bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas