Kasus LP Cebongan Harus Jadi Pintu Masuk Revisi UU Peradilan Militer
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq angkat suara
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen Unggul Yudhoyono, mengakui bahwa oknum grup II Kopassus Kartosuro adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Santoso.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq angkat suara. Menurutnya dengan terungkapnya keterlibatan oknum Prajurit Kopassus, maka penegakan hukum harus dijalankan.
"Proses penegakan hukum harus dijalankan," kata Mahfudz kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Menurut Mahfudz karena faktor Undang-undang (UU), maka diproses hukum yang dijalankan oknum Prajurit Kopassus itu dilakukan melalui peradilan militer.
Lebih lanjut kata Mahfudz karena belum mampunya peradilan umum menyentuh kasus ini, kasus LP Cebongan harus dijadikan pintu masuk untuk merevisi kembali UU Peradilan militer.
"Ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Tim investigasi TNI Angkatan Darat menyatakan pelaku penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman Yogyakarta adalah oknum anggota Grup 2 Korps Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan lapas melilbatkan 11 oknum anggota Kopassus, dengan satu orang eksekutor, dengan dua orang berusaha mencegah penyerbuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.