11 Anggota Kopassus akan Diadili di Depan Umum
Menurut Danjen Kopassus Mayjend Agus Sutomo, oknum anggota yang terlibat akan diadili secara militer dengan tegas.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 11 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro membunuh empat tahanan Lapas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan diadili secara terbuka dan dapat ditonton masyarakat umum.
Menurut Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjend Agus Sutomo, oknum anggota yang terlibat akan diadili secara militer dengan tegas.
"Pengadilan di militer itu tegas. Semua nanti akan terbuka, silakan nonton, untuk umum, jelas semua dan akan cepat itu," kata Agus kepada wartawan di Lapangan Tembak Rama Shinta Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2013).
Menurutnya, soal sanksi dikeluarkan dari kesatuan, itu bukan kebijakannya, melainkan hak sepenuhnya pengadilan militer.
"Bukan dari saya. Itu nanti di pengadilan militer. Nanti pengadilan yang akan putuskan, dan terakhir saya yang tanda tangan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi TNI Brigjen TNI Unggul Kawistoro Yudhoyono mengungkapkan, 11 anggota Kopassus dari Grup II Kopassus Kartosuro, menyerang Lapas Cebongan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB. Mereka terdiri dari satu eksekutor berinisial U, delapan pendukung, dan dua pelaku lainnya.
Para penyerang menggunakan enam pucuk senjata. Terdiri dari tiga pucuk AK-47 yang dibawa dari daerah latihan, dua pucuk AK-47 replika, dan sepucuk pistol shower replika.
Para pelaku menyatakan dengan penuh kesadaran, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apapun risikonya, atas dasar kehormatan sebagai prajurit ksatria. (*)