Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Merpati Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Jalani pemeriksaan kedua di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2013) Direktur utama

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirut Merpati Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
ist
Rudi Setyopurnomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalani pemeriksaan kedua di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2013) Direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan dirut Merpati, Sardjono Jhony.

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

"Ini pemeriksaan kedua, dan statusnya memang sudah tersangka. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan saat ini," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo mengatakan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan pertama ialah karena menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Meski sudah diperiksa, namun Rudi mengaku tetap tidak merasa melakukan pencemaran nama baik karena yang dilakukannya merupakan urusan internal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas