Dirut Merpati Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Jalani pemeriksaan kedua di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2013) Direktur utama
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalani pemeriksaan kedua di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2013) Direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan dirut Merpati, Sardjono Jhony.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
"Ini pemeriksaan kedua, dan statusnya memang sudah tersangka. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan saat ini," ungkap Rikwanto.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo mengatakan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan pertama ialah karena menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Meski sudah diperiksa, namun Rudi mengaku tetap tidak merasa melakukan pencemaran nama baik karena yang dilakukannya merupakan urusan internal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.