Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Lihat Ada Tindak Pidana Bocornya Sprindik Anas

Kepolisian belum melihat adanya tindak pidana dalam bocornya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Belum Lihat Ada Tindak Pidana Bocornya Sprindik Anas
TRIBUNNEWS/HO/Ridhwan Ermalamora Siregar
Anas Urbaningrum (kanan) dan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika (tengah) saat berkunjung ke Pasar Seni Guwang, Sukawati, Bali, Sabtu (30/3/2013). Anas berada di Bali bertepatan dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang akan memilih Ketua Umum baru pengganti Anas yang berhenti pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. TRIBUNNEWS/HO/Ridhwan Ermalamora Siregar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian belum melihat adanya tindak pidana dalam bocornya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Anas Urbaningrum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa pihaknya belum melihat ada tindak pidana dalam kasus bocornya Sprindik KPK.

"Jadi kita belum melihat apakah ini berkaitan dengan adanya pelanggaran hukum pidana yang menjadi ranah dari kepolisian. Sementara ini kita belum lihat adanya hal itu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).

Sementara kepolisian pun menolak laporan Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto terkait kasus tersebut dengan alasa harus KPK atau komite etik KPK yang melaporkannya meskipun Komite etik sudah mengatakan bahwa sekretaris Abraham Samad sebagai pembocor sprindik tersebut.

Tri Dianto mengungkapkan dirinya sudah empat kali datang untuk melaporkan kasus bocornya draf sprindik, tetapi hal tersebut ditolak Bareskrim Polri dengan alasan bahwa tiga kali laporan sebelumnya harus menunggu hasil komite etik KPK.

"Kalau setelah komite etik selesai. Baru tadi dijelaskan dalam diskusi bahwa harus komite etik, saya berharap komite etik secepatnya laporkan ke Bareskrim, karena komite etik itu independen bila ingin menyelamatkan KPK. Ini kan oknum yang diselamatkan, tapi yang kita ingin selamatkan KPK," ungkap Tri Dianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas