Soal Penindakan Danjen Kopassus, Anggota DPR Serahkan ke Internal TNI
Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin memberikan apresiasi kepada TNI AD yang berani mengaku pelaku penyerangan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin memberikan apresiasi kepada TNI AD yang berani mengaku pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cebongan, Sleman, adalah Kopassus Grup 2 Kartosuro.
Azis pun berpesan agar semua pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut bisa menghormati proses hukum yang kini berlangsung.
Terkait atasan atau komandan Kopassus tersebut, Azis menyerahkan kepada internal TNI.
"Itu internal Mabes TNI yang bisa putuskan. Diselesaikan secara internal mereka. Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1977 proses ini akan masuk peradilan militer," kata Azis di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2013).
Selanjutnya, kata Azis, akan ada rapat gabungan dalam forum Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan Komisi I dan Komisi III DPR RI.