Komisi III DPR Imbau Masyarakat Awasi Proses Peradilan Kopassus
Syarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR RI, mengajak agar semua pihak memantau peradilan militer
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR RI, mengajak agar semua pihak memantau peradilan militer yang akan menyidangkan anggota Kopassus yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Menurut Suding, sesuai dengan amanat UU No 37 Tahun 1997 tentang peradilan militer mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan anggota militer diadili di peradilan militer.
"Itu amanat Undang-Undang. Bahwa kemudian ada sekelompok pihak yang katakanlah ada kekuatiran bahwa ini tidak fair ya mari kita mengawasi tentang prses hukum di peradilam militer itu," kata Suding, di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/4/2013).
Justru menurut Suding, hukuman peradilan militer jauh lebih berat daripada peradilan umum.
"Ancamannya dalam peradilan militer itu sungguh sangat berat lho. Sangat berat ketika seorang aparat TNI terlibat dalam suatu tindak pidana berat," katanya.
Suding pun kembali menegaskan bukan persoalan peradilan umum atau militer yang memproses anggota militer yang terlibat tindak pidana.
"Tapi bagaimana penerapan penegakan hukum itu sendiri. Tugas kita untuk mengawasi supaya itu transparan dan pihak TNI sudah menyampaikan prosesnya terbuka," tukasnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi TNI AD mengatakan bahwa pelaku penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, adalah anggota Kopassus.
Penyerangan tersebut menewaskan empat tahanan dan luka-luka bagi penjaga Lapas.