Nama Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Tercatat di Yayasan Paramadina
Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anies Baswedan tidak menjawab banyak soal dugaan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
"Interest apa yang berkonflik?" ujar Anies ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2013).
Penelusuran Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2013), sekitar pukul 12.00 WIB, dalam website resmi Yayasan Paramadina, www.paramida.or.id nama Anas Urbaningrum tercantum sebagai salah seorang ketua Pengurus Yayasan Paramadina. Sedangkan Anies Baswedan merupakan Rektor Universitas Paramadina.
Ketika membacakan putusan Komite Etik KPK soal pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang di Gedung KPK, Jakarta Rabu 3 April 2013 lalu, Anies menegaskan bahwa putusan Komite Etik independen.
Dalam putusan itu memutuskan Terperiksa 1, Abraham Samad dinyatakan tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik, tetapi perbuatan dan sikap terperiksa 1 yang tidak seusai dengan kode etik pimpinan KPK, harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Maka dari itu, kata Anies Baswedan, Komite Etik menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r, dan v kode etik pimpinan KPK dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Anies meminta Abraham harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku.