Pemerintah Gunakan Pendataan Online Pantau TKI dan TKA Ilegal
Pemerintah terus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam penggunaan sistem
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam penggunaan sistem pelayanan pendataan online untuk mengendalikan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara ilegal di berbagai perusahaan di Indonesia.
Sistem pelayanan data online pun dilakukan untuk mencegah terjadinya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di luar negeri, terutama di negera-negara yang masih dibelakukan moratorium seperti Arab Suadi, Yordania, Suriah dan Kuwait.
Pemanfaatan IT dalam sistem pendataan online ini bakal semakin terpadu dan terintegrasi dengan adanya kerjasama Penggunaan Sistem Online Penempatan Tenaga Kerja Dan Keimigrasian antara Ditjen Binapenta Kemnakertrans dan Ditjen Imigrasi Kemhukham di Jakarta pada Jumat lalu (5/4/2014). Penandatangan nota kesepahaman (MoU) ini ditandatangani oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman dan Sesditjen Imigrasi Kabul Priyono.
“ Penggunaan fasilitas online dalam sistem pendataan online penempatan tenaga kerja dan keimigrasian ini akan meningkatkan aspek pelayanan TKI dan TKA yang dibtuuhkan masyarakat serta sekalgus meningkatkan aspek perlindungannya, kata Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (7/4/2014).
Reyna mengungkapkan adanya sistem pendataan online yang terpadu dan terintegrasi antara Ditjen Binapenta Kemnakertrans dan Ditjen Imigrasi Kemhukham, maka diharapkna dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan ijin baik TKI yang bekerja di luar negeri maupun TKA yang bekerja di Indonesia.
“Pencegahan TKI dan TKA ilegal dapat lebih dioptimalkan dengan menggunaan sistem online ini. Sehingga bila terjadi pelanggaran-pelanggaran ijin dan pemalsuan dokumen dapat dicegah secara dini dan lebih cepat,”kata Reyna.
“Kita sepakat mendekatkan data antara data imigrasi dengan data dari Binapenta Kemnakertrans khususnya untuk pelayanan, pengawasan, pengamanan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai arakan KPK dalam aspek pelayanan publik, “kata Reyna
Dengan berpijak pada kesepakatan ini, kata Reyna kedua belah pihak sepakat saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka penggunaan sistem online penempatan tenaga kerja dan keimigrasian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sistem online terintergrasi ini, memungkinkan kedua belah pihak dapat mengakses data ketenagakerjaan dan keimigrasian yang meliputi data perlintasan TKA maupun data penempatan TKI di luar negeri.
Saat ini Jumlah TKI yang bekerja di negara-negara penempatan berjumlah sekitar 6,5 juta orang, sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia berjumlah sekitar 77. 000 orang dengan berbagai profesi dan jabatan.
Keberadaan MoU ini segera ditindaklajuti dengan pembentukan tim teknis untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan sehingga Sistem Online Penempatan Tenaga Kerja Dan Keimigrasian dapat segera dijalankan.
“Kita optimis dapat adanya sistem pendataan oline yang terpadu ini dapat menekan angka pelanggaran dalam penyalahgunaan ijin dan dokumen TKI dan TKA. Kita pun sepakat memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya,”kata Reyna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.