Pemerintah Harus Tegas Terhadap Bendera Aceh
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago meminta pemerintah untuk tegas
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago meminta pemerintah untuk tegas selesaikan pengibaran bendera Aceh yang mirip lambang gerakan separatis Aceh, GAM.
"Pemerintah harus tegas, karena telah ada perjanjian Helsinki," kata Andrinof Chaniago di Jakarta, (8/4/2013).
Andrinof mengatakan, Aceh memang provinsi yang memiliki status daerah istimewa yang juga mempunyai otonomi khusus yang kadang dalam hal tertentu memiliki pengecualian. Namun harus diingat Aceh masih dalam bagian NKRI.
"Untuk itu Aceh harus mematuhi penggunaan simbol-simbol yang tidak bertentangan dengan NKRI," kata Andrinof.
Seperti diberitakan, bendera Aceh yang persis bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) termuat dalam Qanun Nomor 3/2013 menuai berbagai kontroversi. Bendera Aceh tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.