Pesan Khusus Panglima TNI Soal Peradilan 11 Oknum Kopassus
Pasca terungkapnya 11 pelaku penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, DIY
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca terungkapnya 11 pelaku penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, DIY, mengalir sejumlah suara yang mendesak agar oknum anggota Kopassus itu diadili di peradilan umum. Bukan di militer.
Hal itu mendapat tanggapan dari Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Dia meminta agar masyarakat mempercayai peradilan militer untuk mengadili 11 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro yang menyerang dan membunuh empat tahanan Lapas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Pesan khusus saya adalah mari kita berikan kepercayaan kepada Pengadilan militer untuk melaksanakan penegakan hukum," ujar jenderal berbintang empat ini di sela Acara Pembukaan Musyawarah Nasional IX Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Namun, dia mendorong agar masyarakat pun mengawasi secara bersama-sama peradilan militer yang akan digelar secara transparan dan terbuka untuk umum itu.
"Kemudian mari kita awasi secara transparan," ucapnya.
Terkait sanksi, Panglima tegaskan, tentu anggota yang bersalah akan dikenakan sanksi. Sebaliknya oknum Kopassus yang tidak bersalah akan tidak dikenakan sanksi.
Karena itu dia pun meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum ke-11 oknum Kopassus tersebut. Dan jika ternyata dalam proses pengembangan ditemukan motif dan pelaku lainnya, maka proses akan dilakukan.
"Kita ikuti saja proses hukumnya. Mana kala nanti akan melibatkan yang lain, akan diteruskan. Kalau sekarang saya belum tahu seperti apa. Tentu kita liaht proses pengembangan dari proses hukum itu sendiri," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.