Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Khusus Panglima TNI Soal Peradilan 11 Oknum Kopassus

Pasca terungkapnya 11 pelaku penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, DIY

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pesan Khusus Panglima TNI Soal Peradilan 11 Oknum Kopassus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Tim Investigasi TNI AD yang juga Wadan Puspom AD, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, Asisten Komandan Jenderal Kopassus, Letkol (Inf) Richard Tampubolon, dan Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Rukhman Ahmad (duduk kiri-kanan) menyampaikan hasil investigasi kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, di Kartika Media Center TNI AD, Jakarta, Kamis (4/4/2013). Tim investigasi TNI AD mengakui keterlibatan 11 oknum anggota TNI AD Grup 2 Kopassus Kartosuro, dalam penyerangan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca terungkapnya 11 pelaku penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, DIY, mengalir sejumlah suara yang mendesak agar oknum anggota Kopassus itu diadili di peradilan umum. Bukan di militer.

Hal itu mendapat tanggapan dari Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Dia meminta agar masyarakat mempercayai peradilan militer untuk mengadili 11 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro yang menyerang dan membunuh empat tahanan Lapas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Pesan khusus saya adalah mari kita berikan kepercayaan kepada Pengadilan militer untuk melaksanakan penegakan hukum," ujar jenderal berbintang empat ini di sela Acara Pembukaan Musyawarah Nasional IX Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta, Senin (8/4/2013).

Namun, dia mendorong agar masyarakat pun mengawasi secara bersama-sama peradilan militer yang akan digelar secara transparan dan terbuka untuk umum itu.

"Kemudian mari kita awasi secara transparan," ucapnya.

Terkait sanksi, Panglima tegaskan, tentu anggota yang bersalah akan dikenakan sanksi. Sebaliknya oknum Kopassus yang tidak bersalah akan tidak dikenakan sanksi.

Karena itu dia pun meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum ke-11 oknum Kopassus tersebut. Dan jika ternyata dalam proses pengembangan ditemukan motif dan pelaku lainnya, maka proses akan dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Kita ikuti saja proses hukumnya. Mana kala nanti akan melibatkan yang lain, akan diteruskan. Kalau sekarang saya belum tahu seperti apa. Tentu kita liaht proses pengembangan dari proses hukum itu sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas