Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi KUHP dan KUHAP Sudah Mendesak

Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir mengatakan Revisi UU KUHP dan KUHAP saat ini sudah sangat

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Revisi KUHP dan KUHAP Sudah Mendesak
Foto/ist
Nudirman Munir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir mengatakan Revisi UU KUHP dan KUHAP saat ini sudah sangat mendesak, mengingat banyaknya pasal-pasal dalam UU itu yang sudah tidak sesuai lagi dengan zaman.

“Memang banyak yang pesimis kami mampu menyelesaikan revisi UU KUHP dan UU KUHAP ini, namun kami tetap berusaha terus untuk menyelesaikannya paling cepat sampai akhir masa sidang ini, atau kalau tidak juga maka sampai akhir 2013 atau paling lambat sampai dengan bulan April 2014,” ujar Nudirman ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/4/2013).

Nudirman mengatakan, meski banyak yang pesimis terhadap DPR dalam penyelesaian revisi UU KUHP dan KUHAP, tapi DPR khususnya komisi III tetap berupaya untuk menyelesaikannya dalam masa sidang berikut.

Dirinya pun mencontohkan perlunya merevisi UU itu terkait cyber law yang tidak termuat dalam UU KUHP dan juga mengenai sanksi pelanggaran penyerahan BAP dalam KUHAP yang seharusnya diserahkan kepada pihak penuntut, pengadilan, tersangka dan pengacara tersangka. Namun.seringkali pihak penyidik justru tidak memberikannya pada tersangka ataupun pengacaranya dan baru diserahkan setelah proses peradilan berjalan.

”KUHP kita masih peninggalan Belanda dari pasal-pasal abad 9,14 dan 16.Ini sudah sangat tertinggal. Begitu juga KUHAP yang warisan Orba.Kita harapkan dengan UU KUHAP dan KUHP yang baru maka tidak ada lagi pasal-pasal karet yang membuat hukum seperti tidak tegas dalam menangani kasus," ujarnya.

Selain itu perkembangan teknologi mengharuskan KUHAP dan KUHP mengatur pula tentang cyber law yang sampai saat ini tidak termuat. Kalau mengenai BAP yang kerap diserahkan terlambat oleh pihak kepolisian meski ada aturannyadi KUHAP kepada pihak pengacara atau tersangka, karena tidak ada sanksi buat kepolisian.

"Kedepan kita coba atur kalau terjadi hal seperti ini, maka tuntutan bisa batal demi hukum,” ujarnya

Berita Rekomendasi

Menurut Nudirman, DPR sudah menerima draft revisi UU KUHP dan akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan di DPR dengan para stake holder seperti anggota masyarakat, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

“Komisi III juga melakukan study banding ke negara-negara sosialis dan juga negara-negara Eropa Continental seperti Perancis dan juga negara-negara Anglo Saxon seperti Inggris.Tujuannya agar bisa didapatkan data dan informasi seputar KUHP dan KUHAP di negara-negara tersebut yang bisa kita ambil,” ujar Nudirman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas