Hendardi Menyayangkan Pembunuh Tahanan Dicap Ksatria
Menurut Hendardi, para pelaku yang anggota Kopassus, justru seharusnya diadili di peradilan umum secara terbuka, dan bukannya dicap ksatria.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, curiga ada upaya pengaburan fakta dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, yang melibatkan 11 anggotanya.
"Yang juga kami sayangkan, kasus penyerangan brutal dengan membunuhi empat tersangka yang sedang ditahan dalam sel, kenapa malah bergeser ke arah pemberantasan premanisme?" ujar Hendardi dalam diskusi yang digelar di Kantor Imparsial Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Jadi, lanjutnya, ada upaya sistematis membelokkan kasus pembunuhan di Lapas Cebongan, ke isu pemberantasan premanisme.
Hendardi juga menyayangkan, para pelaku pembunuhan maupun komandan di atasnya, justru belakangan ini disebut-sebut sebagai tindakan ksatria yang pantas diberi tanda jasa.
"Ini kan menjadi sangat sesat dan jelas-jelas telah melecehkan negara hukum," tegasnya.
Padahal, menurut Hendardi, para pelaku yang anggota Kopassus, justru seharusnya diadili di peradilan umum secara terbuka, dan bukannya dicap ksatria.
"Peradilan umum penting dilakukan kepada tentara yang melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan, sekaligus agar proses hukum bisa diawasi publik," tuturnya.
Sebab, papar Handardi, semua orang sama kedudukannya di depan hukum, tanpa pengecualian. Ia menilai, memertahankan pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan militer, dapat dianggap melanggar prinsip konstitusi dan demokrasi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.