Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cuma Tetapkan PR Sebagai Tersangka

KPK hanya menetapkan Penyidik PNS Kantor Pajak Wilayah Jakarta Pargono Riyadi sebagai tersangka.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Cuma Tetapkan PR Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Satu di antara terduga pelaku tindak pidana korupsi digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Kantor KPK di Jakarta, Selasa (9/4/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK hanya menetapkan Penyidik PNS Kantor Pajak Wilayah Jakarta Pargono Riyadi sebagai tersangka, dari empat oknum yang diamankan saat operasi tangkap tangan terkait kasus perpajakan.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (9/4/2013) kemarin. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti cukup terkait kasus pemerasan yang dilakukan PR.

"PR dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Sementara, bos AHRS Asep Hendro, Rukimin Tjahjono, Wawan selaku manager AHRS, serta konsultan berinisial S yang juga ikut diamankan petugas KPK, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana setelah menjalani pemeriksaan.

"Keempatnya, mulai setelah pemeriksaan, diperbolehkan pulang," ujar Johan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas