KPK Cuma Tetapkan PR Sebagai Tersangka
KPK hanya menetapkan Penyidik PNS Kantor Pajak Wilayah Jakarta Pargono Riyadi sebagai tersangka.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK hanya menetapkan Penyidik PNS Kantor Pajak Wilayah Jakarta Pargono Riyadi sebagai tersangka, dari empat oknum yang diamankan saat operasi tangkap tangan terkait kasus perpajakan.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (9/4/2013) kemarin. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti cukup terkait kasus pemerasan yang dilakukan PR.
"PR dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Sementara, bos AHRS Asep Hendro, Rukimin Tjahjono, Wawan selaku manager AHRS, serta konsultan berinisial S yang juga ikut diamankan petugas KPK, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana setelah menjalani pemeriksaan.
"Keempatnya, mulai setelah pemeriksaan, diperbolehkan pulang," ujar Johan. (*)