Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poempida Nilai Dahlan Iskan Memperhatikan Masalah Tenaga Kerja

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengapresiasi kehadiran Meneg BUMN Dahlan Iskan dalam rapat

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Poempida Nilai Dahlan Iskan Memperhatikan Masalah Tenaga Kerja
Tribunnnews.com
Poempida Hidayatulah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengapresiasi kehadiran Meneg BUMN Dahlan Iskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR hari ini.

Agenda RDP menurut Poempida terkait masalah pekerja outsourching di sejumlah perusahaan BUMN sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini membuktikan bahwa Dahlan Iskan memiliki perhatian tentang permasalahan ketenagakerjaan di BUMN,” ujar Poempida, dalam siaran persnya, Rabu (10/4/2013).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sebagai seorang pejabat negara hendaknya hal ini akan memberi energi positif dalam mencari solusi terbaik terkait kisruh ketenagakerjaan saat ini.

“Kami mengharapkan agar kerjasama ini tetap berjalan dengan baik demi kepentingan bangsa dan Negara,” tambahnya.

Terkait masalah ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan BUMN, Poempida memberikan catatan penting yang harus diperhatikan oleh Kementerian BUMN agar masalah ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan dengan cepat. Pertama, terhadap kasus perselisihan ketenagakerjaan yang telah mengikat (in kracht) secara hokum.

“Kementerian BUMN harus mematuhi putusan tersebut dan menyelesaikan segala tanggung jawab terhadap pegawai BUMN tersebut,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Catatan kedua, Kementerian BUMN harus menerapkan prinsip keadilan apabila terjadi perselisihan hubungan ketenagakerjaan. Bahwa manajemen perusahaan BUMN tidak diperkenankan menggunakan biaya atau anggaran dari perusahaan untuk menghadapi kasus ketenagakerjaan.

“Sedangkan pegawai BUMN yang menghadapi kasus perselisihan ketenagakerjaan hanya menggunakan biaya pribadi,” paparnya.

Catatan ketiga, dalam menghadapi kasus perselisihan ketenagakerjaan tersebut, kami menghimbau agar tidak tercipta kesewenang-wenangan dari manajemen perusahaan BUMN terhadap pegawai yang menghadapi kasus ketenagakerjaan sehingga tercipta keseimbangan.

“Sikap keseimbangan dalam menghadapi kasus ketenagakerjaan lebih dikedepankan oleh manajemen perusahaan BUMN agar tidak tercipta kesewenang-wenangan,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas