Wamenkumham: Jangan Sampai Labelisasi Alihkan Isu Pembunuhan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepakat dengan keluarga empat korban, kasus pembunuhan keji di dalam Lembaga
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepakat dengan keluarga empat korban, kasus pembunuhan keji di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, DIY, harus diungkap tuntas.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, usai melakukan pertemuan dengan keluarga empat korban eksekusi Lapas Cebongan, di kantornya, Kemenkumham, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Dari pertemuan itu, Kemenkumham juga menyatakan atas kejadian ini, stigmatisasi atau labelisasi dalam bentuk apapun harus dihindari. "Jangan sampai stigmatisasi dan labelisasi itu menjadi pengalihan isu atas perbuatan keji yang dilakukan di Lapas Cebongan," tegas Denny.
Lebih lanjut Denny mengatakan, apapun alasannya, premanisme dan pembunuhan adalah sama-sama tidak dapat dibenarkan. Karena itu, premanisme dan pembunuhan harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
"Labelisasi kepada etnis ataupun kesatuan tertentu sama-sama tidak dapat dibenarkan. Yang harus bertanggung jawab adalah siapapun pelakunya atau eksekutor kejahatannya, siapapun yang terlibat, atau siapapun yang melakukan pembiaran," jelasnya.
Diberitakan, empat tahanan Lapas Cebongan tewas ditembak mati di dalam tahanan pada 23 Maret 2013. Setelah dilakukan investigasi, pihak TNI AD mengakui bahwa pelaku penyerangan dan pembunuhan empat tahanan titipan Polda DIY itu adalah 11 anggota Kopassus Grup II Kartosuro.
Penyerangan 11 anggota Kopassus secara singkat pada dini hari itu diduga aksi balas dendam atas pembunuhan yang dilakukan sekelompok orang terhadap anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo, Sersan Satu Santoso, di Hugo's Cafe, pada 19 Maret 2013.
Pihak TNI AD mengumumkan ke publik, bahwa keempat tahanan yang ditembak tersebut adalah bagian dari kelompok preman. Dan mereka kebetulan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini, ke-11 anggota Kopassus tersebut tengah menjalani penyidikan di Pomdam IV Diponegoro, Semarang. Rencananya, pihak TNI akan mengadili ke-11 anggota Kopassus tersebut di Pengadilan Militer.