Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikabarkan Bebas, Rumah Asep Hendro di Depok Dipenuhi Warga

Mereka tengah menunggu untuk menyambut kedatangan si empunya rumah yang telah dibebaskan KPK setelah sempat ditangkap

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-in Dikabarkan Bebas, Rumah Asep Hendro di Depok Dipenuhi Warga
Bahri Kurniawan/tribun Jakarta
Rumah mewah Bos AHRS Asep Hendro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman bos AHRS Asep Hendro di Perumahan Ampel Raya RT 02/01, Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok tampak ramai oleh warga dan karyawan AHRS. Mereka tengah menunggu untuk menyambut kedatangan si empunya rumah yang telah dibebaskan KPK setelah sempat ditangkap Selasa sore kemarin.

Beberapa orang tampak berdiri di depan rumahnya, beberapa nampak asyik duduk di pos penjagaan depan perumahan. Beberapa menunggu di depan gerbang perumahan sambil mengobrol.

"Kita nunggu, tadi katanya masih di jalan," ujar seorang karyawan Asep saat ditemui Kamis (11/4/2013) dinihari.

Beberapa kendaraan berplat nomer Garut juga tampak memasuki area perumahan tersebut. Beberapa kerabat memang disebut-sebut datang langsung dari Garut mengunjungi Asep pasca penangkapannya Selasa kemarin.

"Ada beberapa keluarga dari Garut," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu.

Berita Rekomendasi

Asep sendiri malam ini akan segera dibebaskan bersama tiga oknum lainnya yakni Rukimin Tjcahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.

"Empat pihak lain yakni AH, RT, S dan W malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing masing," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Johan mengungkapkan jika Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta.

"AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas