Kontras Duga Pernyataan Menhan Upaya Menutupi Fakta
Menurut Kontras, justru sejumlah unsur pelanggaran HAM terjadi di dalam kasus ini, sehingga telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan HAM.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan kesimpulan dini yang disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, bahwa kasus pembunuhan empat tahanan di dalam Lapas Cebongan, DIY, bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Kontras, justru sejumlah unsur pelanggaran HAM terjadi di dalam kasus ini, sehingga telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Kontras menduga, pernyataan Menhan bagian dari upaya penutupan fakta peristiwa.
"Pernyataan Menhan hanya bermotif 'upaya penutupan fakta belaka' atas peristiwa yang terjadi," kata Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar kepada Tribunnews.com, Kamis (11/7/2013).
Sebelumnya, Menhan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan pernyataan sikap kementeriannya terhadap kasus Cebongan. Menhan menyatakan, kasus Cebongan selayaknya diproses di pengadilan militer, dan menolak dibawa ke peradilan umum.
Menhan juga menolak penerapan UU Pengadilan HAM, karena menganggap tindakan para pelaku bukan pelanggaran HAM.
Menurut Purnomo, Pengadilan HAM bisa diberlakukan bila melakukan penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras atau etnik tertentu secara menyeluruh, serta dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan.
Menhan tak melihat adanya kebijakan dari pimipinan terhadap penyerangan, yang dilakukan ke-11 anggota Kopassus ke dalam lapas.
KontraS pun menyayangkan pernyataan Menhan. Menurut Haris, Menhan selaku pejabat tinggi seharusnya menjunjung penerapan hukum secara tepat.
"Makin korektif, makin baik pula militer Indonesia. Menhan jangan menjerumuskan pada penuntasan kasus yang salah. Harusnya, Mennhan mendukung hukum yang tepat, yaitu mekanisme pengadilan HAM," paparnya. (*)