Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan Dinilai tak Berwenang Definisikan Pelanggaran HAM

Menhan Purnomo Yusgiantoro tak berwenang memberikan definisi dan kesimpulan, soal ada atau tidaknya pelanggaran HAM.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Menhan Dinilai tak Berwenang Definisikan Pelanggaran HAM
NET
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tak berwenang memberikan definisi dan kesimpulan, soal ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sebelumnya Purnomo mengatakan, kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan, DIY, bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Menhan tidak punya wewenang mendefinisikan (pelanggaran HAM). Tapi, bukan berarti statement Komnas HAM tidak bisa dikritisi," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Tribunnews.com, Kamis (11/4/2013).

Pernyataan Eva menanggapi pernyataan Menhan Purnomo Yusgiantoro, bahwa kasus Cebongan bukan pelanggaran HAM, sehingga para pelakunya tidak bisa dikenakan Undang-undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Secara pribadi, Eva menilai, sebenarnya tampak jelas ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan dan eksekusi mati empat tahanan di Lapas Cebongan.

Unsur tersebut di antaranya ada pelanggaran atas hak hidup yang merupakan HAM paling pokok, penganiayaan, dan pelakunya adalah aparat negara.

"Menurutku, aspek pelanggaran HAM-nya ada banget," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Eva melihat negara telah gagal melindungi hak hidup warga negaranya, yang mengakibatkan empat orang di dalam tahanan justru tewas dieksekusi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas