Menhan Dinilai tak Berwenang Definisikan Pelanggaran HAM
Menhan Purnomo Yusgiantoro tak berwenang memberikan definisi dan kesimpulan, soal ada atau tidaknya pelanggaran HAM.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tak berwenang memberikan definisi dan kesimpulan, soal ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya Purnomo mengatakan, kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan, DIY, bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Menhan tidak punya wewenang mendefinisikan (pelanggaran HAM). Tapi, bukan berarti statement Komnas HAM tidak bisa dikritisi," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Tribunnews.com, Kamis (11/4/2013).
Pernyataan Eva menanggapi pernyataan Menhan Purnomo Yusgiantoro, bahwa kasus Cebongan bukan pelanggaran HAM, sehingga para pelakunya tidak bisa dikenakan Undang-undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Secara pribadi, Eva menilai, sebenarnya tampak jelas ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan dan eksekusi mati empat tahanan di Lapas Cebongan.
Unsur tersebut di antaranya ada pelanggaran atas hak hidup yang merupakan HAM paling pokok, penganiayaan, dan pelakunya adalah aparat negara.
"Menurutku, aspek pelanggaran HAM-nya ada banget," ujarnya.
Dalam kasus ini, Eva melihat negara telah gagal melindungi hak hidup warga negaranya, yang mengakibatkan empat orang di dalam tahanan justru tewas dieksekusi. (*)