Usai Diperiksa KPK, Joyowinoto 'No Comment'
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/4/2013) siang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Joyo diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
Namun pria berkacamata yang menjalani pemeriksaan sekitar dua setengah jam itu enggan memberikan pernyataan kepada wartawan soal pemeriksaan yang dijalaninya.
Joyo tampak keluar dari loby kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, Joyo yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket hijau berupaya meninggalkan kantor lembaga pimpinan Abraham Samad itu tanpa diketahui wartawan.
Namun diluar dugaan, upaya tersebut tercium awak media yang langsung mengejarnya hingga tepi Jl.HR Rasuna Said. Mengetahui diikuti wartawan, Joyo sempat berhenti dan memberikan pernyataan.
Namun dia hanya bersedia menyatakan pemeriksaan yang dijalaninya untuk tiga tersangka kasus Hambalang.
"Saya cuma diperiksa sebagai saksi buat AAM (Andi Alfian Malarangeng), DK (Dedi Kusdinar) dan Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN)," ujar Joyo.
"Soal materi pemeriksaan ditanyakan kepada pemeriksa. Sudah terima kasih ya," sambungnya sembari meninggalkan awak media.
Selanjutnya Joyo mempercepat langkahnya kendati belasan wartawan terus membuntuti dan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Aksi kejar-kejaran itu baru berakhir setelah Joyo masuk ke dalam mobil yang menjemputnya dan membawanya pergi meninggalkan kantor KPK.
Nama mantan Kepala BPN Joyo Winoto sendiri mencuat dalam penyidikan KPK terkait dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Nama Joyo tercantum dalam dokumen hasil audit invenstigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang. Namun, Joyo pernah membantah terlibat kasus tersebut.