Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Belum Agendakan Panggil Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan belum ada rencana pihaknya memanggil Panglima TNI

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPR Belum Agendakan Panggil Panglima TNI
Puspen TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., menyematkan bintang kehormatan Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Panglima Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM) Jenderal Tan Sri Dato’ Sri Rodzali bin Daud di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (16/1/2013). Sebelumnya Panglima TNI didampingi Kasau Marsdya TNI I.B. Putu Dunia, Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Tisna Komara W., S.E, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Bambang Wahyudi. S.Ip, Kapuspen TNI Laksda TNI Iskandar Sitompul, S.E., menerima CC (Courtesy Call) Panglima TUDM yang didampingi Brigjen Mohd Shabre bin Hj Hussein TUDM, Brigjen Anuar. Kunjungan Panglima TUDM dalam rangka meningkatkan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan belum ada rencana pihaknya memanggil Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Pramono Edhie untuk dimintai keterangan terkait penyerangan Lapas Cebongan Sleman ini. "Ini menjelang masa reses dan belum ada agenda rapat," kata Nurul di Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Anggota DPR RI Basri Sidehabi menegaskan  11 oknum anggota Kopassus pelaku penyerang Lapas Cebongan jelas melanggar hukum sebab bagaimana pun Indonesia adalah adalah negara hukum sehingga  tidak boleh ada individu atau pun institusi yang boleh main hakim sendiri.

Basri selaku mantan perwira tinggi berpangkat Marsekal Madya (Purn) di tubuh TNI menyayangkan hal tersebut namun Basri menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat apakah pantas cap ksatria ditujukan kepada 11 anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan itu.

“Masyarakat saat ini banyak yang resah akibat ulang premanisme, khususnya di Jogja sendiri Gubernur pun merasa resah dengan maraknya aksi premenarisme ini, jadi tidak heran kalau ada beberapa masyarakat yang memberi apresiasi terhadap aksi penyerangan Lapas tersebut  tetapi bagaimana pun tindakan 11 anggota oknum Kopasus tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Basri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas