DPR Minta Masukan Muhammadiyah dan NU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menunda pengesahan RUU Ormas
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menunda pengesahan RUU Ormas. Padahal, RUU tersebut seharusnya disahkan pada sidang paripurna hari ini, Jumat (12/3/2013).
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan Pansus RUU Ormas telah melaporkan kepada pimpinan mengenai hal itu.
"Prinsipnya kita dengarkan suara dari ormas khususnya yang sudah punya sejarah panjang dalam perjalanan panjang RI seperti NU dan Muhammadiyah," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Marzuki mengatakan ketua panitia khusus pembahasan RUU Ormas ini diminta untuk melakukan dialog dengan kedua ormas besar tersebut. "Apa pun hasilnya, kita akan ikuti," imbuhnya.
Marzuki menambahkan, penundaan pengesahan RUU Ormas ini, juga dilakukan untuk pernyempurnaan pasal-pasal tertentu.
"Dari laporan yang saya terima, RUU ini akhirnya disepakati untuk ditunda. Karena ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian-penyesuaian," imbuhnya.
Marzuki mengatakan penundaan tersebut dilakukan satu masa sidang. Pasalnya, semua fraksi sebenarnya sudah menyetujui untuk pengesahan. Sebab, imbuhnya, RUU Ormas ini diperlukan agar ormas-ormas besar di Indonesia, tidak seperti ormas-ormas yang mewakili asing.
"Agar ormas-ormas besar tadi, tidak seperti ormas-ormas yang tidak jelas, yang punya misi tertetu yang mewakili asing, kita tidak mau disamakan," pungkasnya.