Jadi Tersangka, Dirut Merpati Ajukan Tiga Saksi
Direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo sudah berstatus tersangka terkait kasus pencemaran nama baik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo sudah berstatus tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Dirut Merpati, Sardjono Jhony.
Dalam perkembangan kasusnya, Direktur Utama Merpati mengajukan tiga orang saksi kepada penyidik untuk meringankan dirinya.
Dan rencananya penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut
"Hasil pemeriksaan terakhir, Dirut Merpati sudah jadi tersangka. Dan dalam prosesnya dia mengajukan tiga orang saksi yang meringankan baginya, mereka ialah staf di kantornya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (12/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, penyidik akan mengakomudir tiga saksi tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi itu pada Senin dan Selasa minggu depan.