Jadi Tersangka, Dirut Merpati Tidak Ditahan
Pihak penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2013) melakukan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2013) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo dan sudah berstatus tersangka. Namun usai menjalani pemeriksaan Dirut Merpati tidak ditahan.
"Untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Dirut Merpati, Sardjono Jhony dan tersangkanya Rudi S Poernomo, tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (12/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan atas perbuatannya, Dirut Merpati dikenakan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta UU ITE lantaran pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media elektronik, email.
Namun karena ancaman hukuman dari pasal tersebut dibawah lima tahun, dan berbagai pertimbangan dari penyidik, Dirut Merpati tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
"Ancamannya kan dibawah lima tahun, tidak ditahan. Kena wajib lapor," ujar Rikwanto.