Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sepakat dengan pernyataan Menhan bahwa kasus penyerangan LP Cebongan tidak perlu ada Pengadilan HAM.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta --  Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sepakat dengan pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) bahwa kasus penyerangan LP Cebongan tidak perlu ada Pengadilan HAM.

Dia tegaskan, karena kasus lapas Cebongan tersebut sudah diakui dilakukan oknum anggota Kopassus yang berjumlah 11 orang yang tidak bisa menerima komandannya dikeroyok dan dianiaya secara keji oleh sejumlah preman.

"Mereka sudah mengaku yang melakukan penyerangan dan siap untuk diadili dan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Karenanya, menurut Martin, Pengadilan Militer sudah bersiap untuk melaksanakan peradilan mengenai kasus ini.

"Saya kira kasusnya sudah jelas. Bahwa ada tindakan kriminal yang sudah diketahui dan diakui oleh pelaku sendiri. Merekalah yang melakukan," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas