Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sepakat dengan pernyataan Menhan bahwa kasus penyerangan LP Cebongan tidak perlu ada Pengadilan HAM.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta -- Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sepakat dengan pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) bahwa kasus penyerangan LP Cebongan tidak perlu ada Pengadilan HAM.
Dia tegaskan, karena kasus lapas Cebongan tersebut sudah diakui dilakukan oknum anggota Kopassus yang berjumlah 11 orang yang tidak bisa menerima komandannya dikeroyok dan dianiaya secara keji oleh sejumlah preman.
"Mereka sudah mengaku yang melakukan penyerangan dan siap untuk diadili dan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Karenanya, menurut Martin, Pengadilan Militer sudah bersiap untuk melaksanakan peradilan mengenai kasus ini.
"Saya kira kasusnya sudah jelas. Bahwa ada tindakan kriminal yang sudah diketahui dan diakui oleh pelaku sendiri. Merekalah yang melakukan," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.