Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Priyo: Kasus Cebongan Bukan Pelanggaran HAM

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan kasus penyerangan oleh 11 oknum anggota Kopassus TNI-AD

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Priyo: Kasus Cebongan Bukan Pelanggaran HAM
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerangan Lapas Cebongan, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/4/2013). Dalam pernyataan resminya Purnomo menyatakan kasus penembakan terhadap empat orang tahanan oleh anggota Kopassus di LP Cebongan, Yogyakarta bukanlah pelanggaran HAM, sehingga tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan kasus penyerangan oleh 11 oknum anggota Kopassus TNI-AD di Lapas Cebongan Sleman 23 Maret 2013 lalu bukan kategori pelanggaran HAM sesuai Undang-undang (UU).
Kasus ini menyebabkan 4 narapidana dalam Lapas ditembak mati.

"Dari kategorisasi dan UU HAM itu tidak masuk. Tapi itu kriminal biasa, membunuh," kata Priyo di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Sebelumnya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyebut 11 oknum anggota Kopassus TNI itu tidak bisa diadili di pengadilan HAM.

Lebih jauh Priyo meminta Komnas HAM harus adil dalam menyikapi kasus ini. "Kalau  itu menyangkut orang-orang sipil atau preman atau siapapun dia kalau sampai terbunuh maka aparat militer itu juga harus diperiksa," kata Priyo.

Ditegaskan aparat militer tidak boleh menggunakan cara-cara hukum rimba. "Kredibiitas Komnas HAM tetap bisa dipertahankan. Standar pelanggaran HAM  berat itu tidak sekadar terbunuh saja, tapi misalnya ada sistem masif. Kemarin itu kan tindakan yang tidak diperbolehkan, seperti karena ada semangat korsa," kata Priyo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas