MA: Semua Peradilan Harus Terbuka, Termasuk Militer
Mahkamah Agung (MA) menyatakan semua peradilan, termasuk peradilan militer, harus terbuka
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
Tribunnews.com, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menyatakan semua peradilan, termasuk peradilan militer, harus terbuka. Hanya peradilan yang menyidangkan kasus kesusilaan yang berlangsung tertutup.
"Semua peradilan itu terbuka, juga militer. Yang tertutup itu adalah perkara-perkara kesusilaan dan perkara perceraian. Itu baru tertutup untuk semua badan peradilan," kata Ketua MA, Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Senin (15/4/2013.
Hatta pun mengatakan tidak perlu khawatir dengan persidangan 11 Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Solo yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cebongan.
"Karena kebetulan masih aktif militer, persidangan itu tak perlua khawatir. Tidak mungkin tertutup," kata dia.
Hatta menegaskan pelaku yang berlatar militer masuk dalam kategori pidana dan bukan pelanggaran kode etik dalam militer.
"Kalau pelanggaran kode etik itu tertutup, tapi kalau pidana itu terbuka. Dan kalau sampai terbukti, mereka bisa dicopot jabatannya dari militer," tukasnya.