Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA: Semua Peradilan Harus Terbuka, Termasuk Militer

Mahkamah Agung (MA) menyatakan semua peradilan, termasuk peradilan militer, harus terbuka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in MA: Semua Peradilan Harus Terbuka, Termasuk Militer
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Agung DR H M Hatta Ali SH MH 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

Tribunnews.com, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menyatakan semua peradilan, termasuk peradilan militer, harus terbuka. Hanya peradilan yang menyidangkan kasus kesusilaan yang berlangsung tertutup.

"Semua peradilan itu terbuka, juga militer. Yang tertutup itu adalah perkara-perkara kesusilaan dan perkara perceraian. Itu baru tertutup untuk semua badan peradilan," kata Ketua MA, Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Senin (15/4/2013.

Hatta pun mengatakan tidak perlu khawatir dengan persidangan 11 Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Solo yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cebongan.

"Karena kebetulan masih aktif militer, persidangan itu tak perlua khawatir. Tidak mungkin tertutup," kata dia.

Hatta menegaskan pelaku yang berlatar militer masuk dalam kategori pidana dan bukan pelanggaran kode etik dalam militer.

"Kalau pelanggaran kode etik itu tertutup, tapi kalau pidana itu terbuka. Dan kalau sampai terbukti, mereka bisa dicopot jabatannya dari militer," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas