KPK Periksa Beberapa Saksi untuk Setyabudi Tejocahyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaa terhadap sejumlah saksi yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/4/2013)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaa terhadap sejumlah saksi yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Di antara yang diperiksa yakni Rina Pertiwi, mantan Wakil Panitera PN Bandung (sekarang Panitera PN Cianjur), Ramlan Comel dan Djodjo Djohari selaku Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung, Ali Fardoni, Pansek PN Bandung, dan Pontian Mundir selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat.
"Saksi diperiksa untuk tersangka ST (Setaybudi Tedjocahyono) dan TH (Toto Hutagalung)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selsa (16/4/2013).
Pemeriksaan sendiri dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jl. Ahmad Yani No.282 Bandung.
Edwin Firdaus